Dishub DKI Tindak Kendaraan Parkir Liar di Kawasan Senopati

Senin, 29 Juni 2026 | 14:50:01 WIB
Petugas gabungan menertibkan parkir liar di kawasan Jalan Senopati (FOTO: NET)

JAKARTA - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap parkir liar yang berlokasi di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, serta Jalan Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kawasan yang sering menjadi pusat keramaian di Jakarta Selatan tersebut sempat ramai dibahas di media sosial karena sulit dilalui pejalan kaki akibat banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan.

Kondisi tersebut bahkan mengakibatkan kemacetan lalu lintas di ruas jalan terkait.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa langkah patroli dan penertiban ini bertujuan menjaga fungsi jalan agar tetap optimal untuk mobilitas warga.

“Kami melakukan patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dilarang," katanya dikutip dari keterangan resmi, Senin (29/6/2026).

Kegiatan penertiban diawali dengan patroli jalan kaki, di mana petugas menyusuri area tersebut guna mengimbau pengguna jalan, pemilik usaha, pengunjung, hingga petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun trotoar.

Petugas memberikan toleransi waktu selama 10 menit bagi pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya secara mandiri.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak empat mobil yang masih melanggar, yakni dengan dua kendaraan diderek dan dua kendaraan lainnya dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP).

"Petugas juga telah memberikan waktu selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya. Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

Usai patroli jalan kaki, pengawasan dilanjutkan dengan kendaraan patroli guna memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir liar.

Budi menegaskan, penertiban bakal dilakukan secara rutin, terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu, sementara di hari lain pengawasan tetap dilaksanakan secara berkala.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta turut mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi mobil, untuk tidak memarkirkan kendaraan di bahu atau badan jalan.

Selain melanggar aturan, parkir di lokasi terlarang mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lain, serta berpotensi menyebabkan kemacetan.

Terkini