Dua WNA Pakai KTP Lokal, Imigrasi Sulsel Minta Dukcapil Selektif

Dua WNA Pakai KTP Lokal, Imigrasi Sulsel Minta Dukcapil Selektif
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo Yogie Kashogi. (Sumber: NET)

TORAJA - Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Provinsi Sulawesi Selatan mendesak dinas kependudukan di tingkat daerah untuk lebih selektif mengenai pengelolaan data kependudukan serta menggaransi tidak menyerahkan identitas resmi kepada oknum yang keliru, menyusul temuan perkara dua warga negara asing (WNA) berkepemilikan KTP yang berniat mengajukan pembuatan paspor Indonesia.

"Terkait dengan penyalahgunaan paspor ini, ada beberapa kali percobaan dari warga negara Filipina dan Malaysia untuk membuat paspor Indonesia. Ini tentunya diharapkan peran Dukcapil harus kuat memberikan data kependudukan baik itu KTP yang baru," kata Kepala Kanwil Imigrasi Sulsel Friece Sumolang saat beraudiensi dengan Bupati Toraja Utara di Toraja Utara, Rabu (20/5).

Dia memaparkan, peristiwa dua WNA yang memanfaatkan KTP Indonesia demi memproses paspor Indonesia tersebut berhasil diidentifikasi di Kantor Imigrasi Palopo oleh WNA asal Filipina dan di Kantor Imigrasi Pare-Pare oleh WNA asal Malaysia.

Kasus serupa diutarakan juga pernah terdeteksi di wilayah Makassar.

Akan tetapi untuk cakupan wilayah Kabupaten Toraja Utara terpantau belum didapati temuan kasus sejenis.

Kendati demikian, Friece memberikan wejangan agar Wakil Bupati Toraja Utara bisa menjalin koordinasi dengan dinas Dukcapil setempat demi mengantisipasi potensi munculnya kasus tersebut.

Sebab, sambung dia, di kawasan Toraja Utara sendiri terhitung banyak penduduk lokal yang mengadu nasib menjadi buruh migran di mancanegara.

Sejumlah temuan seputar adanya WNA yang mengantongi KTP Indonesia, tuturnya, dipicu karena banyak penduduk Sulsel yang berprofesi di luar negeri, contohnya Malaysia.

Mereka kemudian menetap lama dan beralih status menjadi warga negara di sana, namun lalai untuk menanggalkan status kewarganegaraan Indonesia mereka.

"Sehingga ketika dia datang ke Sulsel dikira masih WNI, apalagi bisa berbahasa daerah setempat. Kebanyakan kejadian WNA punya KTP itu demikian, termasuk WNA Malaysia yang di Pare-Pare itu," katanya.

Namun untuk perkara WNA Filipina yang diringkus oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo dipastikan murni berstatus warga negara Filipina.

"Kalau yang Filipina ini kasusnya karena perkawinan," ungkapnya.

WNA asal Filipina dengan inisial RA tersebut menjalin ikatan pernikahan dengan seorang warga negara Indonesia.

Melalui hasil proses pendalaman informasi serta validasi dari pihak istri yang bersangkutan membenarkan bahwa suaminya memang merupakan warga negara Filipina.

Friece menuturkan bahwa instansinya bahu-membahu dengan pihak pemerintah daerah dalam melakukan langkah antisipasi serta memblokade agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Pihak Imigrasi bersama dukcapil menggalang aktivitas pertukaran basis data tiap kali ada pengajuan pembuatan paspor demi menguji tingkat keabsahan data dari sang pemohon.

"Kami tidak menyalahkan disdukcapil, kami berkolaborasi dan sinergi, kami juga memberikan informasi bahwa ada data kependudukan yang diberikan kepada orang yang tidak berhak dan kalau disdukcapil itu kan bisa membatalkan. Jadi kami selalu berkomunikasi, kolaborasi dan sinergitas terkait data-data kependudukan yang ada," kata Friece.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index